Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut program rehabilitasi untuk 100 ribu penyalahguna narkoba belum tercapai.
Dia ingin bila seseorang ketahuan mengonsumsi narkoba langsung direhabilitasi.
"Ketika negara darurat narkoba, program rehab 100 ribu orang belum tercapai, belum tercapai 100 ribu yang harus dirawat, diperbaiki, direhab oleh negara," kata Kapolda kepada wartawan dikutip Kamis, 21 November 2024.
Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 389 kg dari Afghanistan pada Minggu, 17 November 2024.
Kapolda menyampaikan kebanggaannya kepada anggota yang telah menyelamatkan warga Indonesia, khususnya Jakarta dari bahaya narkoba.
"Andai kata ini lancar, kemudian terdistribusi secara ilegal oleh para bandar, tingkat kota besar ataupun kota kecil, kita bisa bayangkan berapa ribu orang, berapa ratus ribu orang yang memakai dan berapa uang yang beredar sia-sia," ucap Kapolda.
Di sisi lain, Karyoto prihatin ketika narkoba membanjiri Jakarta.
Dalam benaknya muncul pertanyaaan Jakarta hanya sebagai pintu masuk untuk ke daerah-daerah lain atau Jakarta sendiri merupakan pangsa pasar pengguna yang banyak.
"Ini sebenarnya masih menjadi angka yang misterius sebenarnya, berapa angka warga masyarakat DKI yang terpapar sebagai pengguna narkoba," ujar jenderal bintang dua itu.
Namun, Karyoto menekankan negara wajib merehabilitasi atau menyembuhkan warga yang terpapar.
Di samping itu, dia mengimbau kepada orang tua yang mengetahui ada anggota keluarga terindikasi memakai narkoba untuk tidak sungkan-sungkan membawa ke kantor polisi atau Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dicek.
"Karena setelah dicek, kemudian kita tahu kalau dia menggunakan, harus segera direhab kalau untuk menjadi baik kembali," ungkapnya.
Untuk diketahui, 389 kg sabu jaringan Afghanistan itu dikirim ke Jakarta melalui jalur laut.
Setelah itu, melanjutkan perjalanan darat lewat Aceh hingga sampai ke Jakarta.
Ratusan kg sabu itu ditemukan dalam mobil box di Cengkareng, Jakarta Barat tepatnya 500 meter dari Kampung Ambon.
Barang haram itu hendak dibawa dua kurir ke Sukabumi, Jawa Barat.
Dua kurir bernama Muhammad Saidi, 30 dan Cecep Ripandi, 34 telah ditangkap dan ditahan. Mereka bukan hanya kurir, melainkan juga kaki tangan pengendali narkoba.
Saat ini, penyidik sudah membentuk tim khusus untuk memburu sang pengendali narkoba tersebut.
Kedua kurir dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
0 komentar:
Posting Komentar