Pages - Menu

Pages - Menu

Sabtu, 02 November 2024

Diskop UKM Jatim Workshop Peningkatan Standardisasi Produk UKM


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) mengadakan kegiatan Workshop Peningkatan Standardisasi Produk UKM di Jawa Timur bertempat di Surabaya. 

Kegiatan ini dilaksanakan guna mendorong peningkatan kualitas dan daya saing produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur. 

Workshop ini diikuti lebih kurang 60 orang pelaku UMKM dari berbagai daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan, Malang, hingga Jakarta, dan beberapa daerah lainnya. 

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi UMKM lokal untuk memenuhi standar keamanan dan kualitas tinggi, sehingga siap bersaing di pasar modern dengan skala yang lebih luas.

Peserta yang hadir pada workshop kali ini disambut hangat oleh Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha, Diskop UKM Jatim, Susanti Widyastuti. 

Ia menyampaikan workshop ini merupakan bagian dari inisiatif Pemprov Jatim untuk meningkatkan kualitas produk UMKM di Jawa Timur agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas. 

“Kegiatan ini merupakan langkah strategis yang sangat penting bagi UMKM di Jawa Timur. Dengan standardisasi yang baik, produk UMKM kita diharapkan bisa bersaing di pasar modern bahkan nasional,” ujarnya.

Tak lupa Susanti juga menekankan adanya perizinan ini akan menjadi modal besar bagi UMKM Jawa Timur untuk naik kelas.

“Jika semua persyaratan dipenuhi, pada akhir tahun diharapkan UMKM peserta workshop ini sudah dapat memiliki izin edar yang sah dan diakui, sehingga siap bersaing di pasar yang lebih luas” imbuhnya.

Workshop ini tidak hanya fokus pada aspek standardisasi produk, namun juga memperhatikan keamanan pangan, khususnya tentang proses serta perincian pengajuan aplikasi e-sertifikasi dan e-registrasi sekaligus perizinan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). 

Melalui rangkaian materi yang diberikan, para pelaku UMKM dibimbing untuk memahami persyaratan izin edar produk pangan secara digital. 

“Izin penerapan CPPOB berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sepanjang tidak terdapat perubahan serta sarana Produksi Pangan Olahan tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Staff Bagian Pemeriksaan Subfungsi Verifikasi Balai Besar BBPOM Kota Surabaya, Ari Kurnianingsih. 

Ari juga menambahkan, pihak BPOM akan melakukan uji coba produk dari para UMKM secara acak. 

“Kalau Bapak/Ibu sudah memiliki izin edar dan beredar di masyarakat, pihak BPOM juga akan melakukan sampling secara acak. Bisa jadi, produk Bapak/Ibu yang sudah mempunyai izin edar akan kami sampling untuk kami ujikan, kami lakukan uji di laboratorium kami untuk memastikan produk yang akan dipasarkan telah memenuhi kriteria mutu dan keamanan,” urai Ari.

Adanya izin edar yang menjadi standardisasi produk UKM ini begitu penting bagi UMKM yang memproduksi makanan dan minuman untuk memenuhi ekspektasi konsumen yang semakin kritis terhadap keamanan produk yang mereka konsumsi. 

Selain itu tujuan pemaparan materi bagi para pelaku UMKM yang hadir adalah agar mereka mampu secara mandiri untuk registasi akun perusahaan serta produk pangan olahan melalui sistem registrasi pangan olahan berbasis Risk Based Approach (RBA).

Sebelum berakhirnya workshop, Ketua Tim Kerja Sub Substansi Produksi, Anton Widodo Heru Mulyo menyampaikan pentingnya izin edar bagi kemajuan produk UMKM di masa yang akan datang agar berkelanjutan dan membuat ekspansi di pasar berskala luas. 

“Dinas Koperasi UKM Jawa Timur, akan senantiasa support dengan mendampingi Bapak/Ibu sekalian untuk perizinan edar. Meskipun kami bukan dari pihak BPOM, tapi kami diamanahi sebagai kepanjangan tangan dari BPOM. Kami bertugas membantu Bapak/Ibu, semampu kami dan sebisa kami,” tandas Anton.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar