Pasamanbarat - KABARPROGRESIF.COM Komitmen dalam memberantas dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali membekuk dua orang pemuda yang diduga melakukan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis ganja kering.
Pelaku diketahui masing-masing berinisial RL (25) dan FE (24) yang diringkus oleh petugas di Jorong Sudirman Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 22.15 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa disebuah rumah yang berada di Jorong Sudirman Nagari Muara Kiawai sering terjadinya transaksi Narkotika.
Selanjutnya, personel Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat diback up oleh Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Indra Joni bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar lokasi.
“Setelah melakukan pemantauan dan mengantongi identitas kedua pelaku, pada pukul 22.15 WIB petugas mengamankan kedua pelaku yang diketahui masing-masing berinisial RL dan FE, saat itu sedang berada disebuah rumah yang berada di Jorong Sudirman Nagari Muara Kiawai yang sedang ditinggal oleh pemiliknya,” ujar AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Jumat (8/11/2024).
Ditambahkan, setelah kedua pelaku berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Nagari setempat ditemukan satu paket kecil diduga Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening dan uang tunai senilai Rp.90.000 di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai pelaku RL.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 satu paket kecil Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas timah rokok warna merah putih dan tiga batang rokok yang terdapat di dalam kotak rokok merk Level warna merah disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai oleh pelaku FE.
“Pengakuan kedua pelaku dihadapan petugas dan para saksi, bahwa Narkotika jenis ganja kering tersebut adalah benar miliknya,” ungkapnya.
Dijelaskan, petugas berhasil menyita semua barang bukti dari pelaku RL berupa satu bungkus sedang Narkotika jenis ganja dibungkus dalam kantong plastik warna hitam, satu bungkus kecil Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening, satu paket kecil Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah kotak rokok merk Level warna merah, delapan lembar kertas paper, dua buah mancis, satu unit handphone merk Infinix warna hijau, satu helai celana jeans panjang warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 90.000.
“Sedangkan dari pelaku FE, petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas timah rokok warna merah putih, satu buah kotak rokok merk Level warna merah yang di dalamnya terdapat tiga batang rokok dan satu helai celana jeans panjang warna hitam,” jelasnya.
Ia menyebut, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.
0 komentar:
Posting Komentar