Bangkalan - KABARPROGRESIF.COM Perjudian menjadi perhatian pihak Kepolisian karena perjudian apapun jenis dan prakteknya memiliki dampak yang ujungnya dapat mengganggu Kamtibmas.
Kali ini, Polres Bangkalan pada Rabu (30 Oktober 2024) sekira pukul 20.00 Wib melalui petugas dari Opsnal Sat Reskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus perjuadian Togel di wilayah Desa Somor Koneng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
Adapun kasus ini dapat diungkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangkalan setelah mendapatkan laporan dari salah satu warga sekitar dimana terdapat warga yang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel.
Saat dikonfirmasi awak media hari ini (Jum’at, 1/11/2024) melalui sambungan seluler, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro, M.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus Perjudian tersebut sehingga terdapat dua pelaku berinisial AH (35) dan LW (50).
“Benar, bahwa Anggota Satreskrim Polres Bangkalan telah berhasil mengungkap Kasus Perjudian Togel dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangkalan beserta bukti 1 (satu) unit Handphone Y16 warna kuning, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna putih, 2 (dua) buah buku bertuliskan nomor togel, 2 (dua) buah spidol warna hitam dan uang tunai Rp 1.106.000 (satu juta seratus enam ribu rupiah),” ungkapnya.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang duduk-duduk di warung kopi.
“Berdasarkan hasil interogasi tersangka mengatakan bahwa benar tersangka AH memberi kesempatan main judi jenis togel yang nantinya akan disetor ke orang lain. Sedangkan tersangka LW mengatakan bahwa dirinya membeli nomor judi togel kepada tersangka AH sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah),” imbuh Heru.
Kemudian, dihari yang sama sekira pukul 20.30 Wib, Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial SN yang kedapatan bermain judi di Gardu pinggir Jalan Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
“Jadi kami sangat berterimakasih kepada warga yang memberikan informasi kepada kami adanya seseorang yang tengah melakukan aksi perjudian jenis togel, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SN yang saat itu sedang duduk-duduk di gardu beserta barang buktinya,” tutur kasatreskrim.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit Handphone miliknya yang sempat dibuang, kemudian, uang tunai sejumlah Rp 151.000 (seratus lima puluh satu ribu rupiah) di dalam kantong baju yang dipakai tersangka.
“Menurut pengakuan tersangka, bahwa dirinya benar bermain judi jenis togel yang nantinya akan disetor kepada MS. Tersangka juga mengatakan mendapatkan imbalan jasa sebesar Rp 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) - Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah),” jelasnya.
Disatu sisi, Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menambahkan bahwa ungkap kasus judi togel ini merupakan upaya dalam mendukung program Asta Cita Presiden sesuai perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
“Adapun kasus-kasus hukum yang menjadi sorotan Kapolri yakni judi online, narkoba hingga berbagai penyeludupan. Polres Bangkalan siap menindaklanjuti arahan tersebut dan melaksanakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bangkalan untuk dapat bersinergi bersama pihak Kepolisian untuk bersama – sama menciptakan dan menjaga Kamtibmas di wilayah masing - masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar