Surabaya - KABARPROGRESIF.COM DPRD Surabaya siap mendukung program nasional (pronas) Prabowo-Gibran yakni makan siang bergizi gratis untuk anak sekolah negeri dan swasta, sebagai implementasi program kerakyatan di seluruh daerah meski harus melakukan re-alokasi anggaran di APBD 2024.
Bahtiyar Rifai Wakil Ketua DPRD Surabaya mengatakan, bahwa pelaksanaan program makan siang bergizi gratis ini masih dalam pembahasan informal antara pemkot, provinsi dan Kemendagri.
“Kami menunggu perintah dari pusat. Intinya kami siap mendukung meski harus melakukan penggeseran anggaran melalui MPAK. Namun kabarnya akan ada sharing anggaran,” ucap Bahtiyar Rifai kepada para awak media. Rabu (6/11/2024).
Menurut Bahtiyar Rifai, Undang-Undang memperbolehkan melaksanakan MPAK (mendahului) jika program tersebut untuk kepentingan masyarakat dan sifatnya mendesak (urgent).
“MPAK bisa dilaksanakan pada triwulan pertama dan kedua. Tidak boleh di Triwulan ketiga karena itu sudah masuk PAK. Namun pastinya kami juga masih belum tau,” jelasnya.
Terbaru, politisi muda partai Gerindra ini mengaku mendapatkan info jika Presiden akan mengumpulkan seluruh pimpinan DPRD, kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota), TNI dan POLRI terkait program tersebut, yang difasilitasi Kemendagri.
“Infonya Besok hari Kamis (7/11/2024) di Sentul,” ujarnya.
Kesiapan Kota Surabaya (DPRD dan Pemkot) terhadap pelaksanaan program nasional tersebut ditunjukkan dengan telah dilakukannya pembahasan antara Pemkot dan tim anggaran DPRD Surabaya.
“Namun masih berupa saran dan masukan. Bahkan sempat membahas soal nominal harga per packnya,” tuturnya.
Ada yang menyebut, kata dia, di kisaran 15 ribu. Ini pun juga masih dipertanyakan soal wadah makanan tersebut.
Dari apa dan bagaimana dengan sampahnya. Jangan sampai menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Karena ini setiap hari. Dalam satu tahun itu ada berapa hari jika dipotong waktu libur. Artinya, ini jumlah sampah yang ditimbulkan juga besar sekali. Namun juga muncul wacana wadah/kotak khusus yang bisa digunakan ulang dengan stempel nama siswa,” pungkasnya.
Di akhir penjelasannya, Bahtiyar menegaskan bahwa hal ini masih merupakan wacana di internal Pemkot Surabaya dan DPRD, karena kepastian pelaksanaan program dan juklak/juknis nya masih belum ada.
0 komentar:
Posting Komentar