Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 07 November 2024

Eks Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polri menetapkan LBD, Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Pertamina (Persero) di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Pembelian tanah dilakukan dari PT SP dan PT BSU.

Adapun, tanah yang dibeli sebanyak 4 lot yang terdiri atas 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi pada 2013-2014. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara usai mengantongi alat bukti.

"Pada hari Selasa tanggal 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap saudara LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Tahun 2012 sampai dengan 2014, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi perkara a quo," kata Wadirtipikor Barekrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.

Arief mengatakan kasus terungkap berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/250/II/2018/Bareskrim, tanggal 19 Februari 2018, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: SPDP/05/II/2018/ Tipidkor, tanggal 19 Februari 2018. Lalu, surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Sidik/04.a/I/2023/Tipidkor, tanggal 9 Januari 2023; surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Sidik/18.a/IV/2024/Tipidkor, tanggal 18 April 2024; dan laporan hasil pemeriksaan investigatif atas pembelian tanah yang berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan pada PT Pertamina (Persero) Nomor: 57/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024.

Arief menuturkan duduk perkara kasus diawali dengan penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013 dengan nilai sebesar Rp.2.070.000.000.000 yang diperuntukan untuk pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Tanah itu direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya.

Kemudian, pada kurun waktu Juni 2013 sampai Februari 2014, PT Pertamina (Persero) telah melakukan proses pembelian tanah sebanyak empat lot yang terdiri dari 23 bidang tanah dengan total luas sebesar 48.279 meter persegi dari PT SP dan PT BSU seharga Rp35.000.000 per meter persegi. Nilai itu diluar pajak dan jasa Notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp1.682.035.000.000.

"Bahwa di dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (tidak mendasari kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku," ungkap Arief.

Aturan itu seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 ttg Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

Lalu, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 540 tahun 1990 tentang Petunjuk Gubernur Pelaksanaan Pemberian SP3L atas bidang tanah untuk Pembangunan Fisik Kota di DKI Jakarta.

Keputusan Gubernur DKI JKT Nomor 179 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Aset/Dikuasai Pemprov DKI Jakarta yang Terkena Pengembangan Pembebasan Lokasi; Pedoman Investasi PT. Pertamina (Persero) Nomor A-001/P00000/2007-S0, tanggal 18 Desember 2007; Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. Pertamina (Persero) pada Revisi ke-1 Nomor A-001/I00020/2010-S0 tanggal 17 September 2011, dan Revisi ke-2 tanggal 25 Februari 2013 pada Bab II tentang Prinsip, Etika, dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.

Tersanka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

0 komentar:

Posting Komentar