Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Salah satu saksi merupakan mantan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA).
"Memeriksa AL selaku Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.
Harli mengatakan AL diperiksa untuk tersangka mantan pejabat MA Zarof Ricar dan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Zarof dan Lisa telah ditetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi ini.
Harli melanjutkan saksi kedua yang diperiksa adalah DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai saat ini.
DI diperiksa untuk tersangka Meirizka Widjaja (MW), ibu Ronald Tannur selaku pemberi suap.
Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
3 Hakim PN Surabaya, Pengacara, eks pejabat MA, dan Ibu Ronald Jadi Tersangka
Kejagung menetapkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dalam kasus suap dan atau gratifikasi ini.
Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka menerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Selain itu, pengacara Ronald, Lisa Rachmat juga menjadi tersangka sebagai pemberi suap kepada ketiga hakim untuk memvonis bebas Ronald Tannur.
Dalam pengembangan, Korps Adhyaksa juga menjerat eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.
Zarof bermufakat jahat dengan Lisa Rahmat untuk vonis kasasi Ronald di MA. Dalam kesepakatannya,
Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap.
Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 miliar
Sementara itu, biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim MA yang mengurus perkara kasasi Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof.
Namun, uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
Bahkan, dalam putusan MA tiga hakim bernama Seosilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo diputuskan tidak melanggar kode etik. Soesilo sempat bertemu Zarof dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.
Zarof sempat membahas kasus Ronald Tannur dengan Hakim Soesilo. Namun, tidak digubris. Sementara itu, Hakim Ainal dan Sutarjo tidak kenal Zarof dan tak pernah bertemu.
Sidang kasasi Ronald Tannur dipastikan telah berjalan sesuai prosedur. Anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu divonis pada tingkat kasasi lima tahun penjara dan telah dieksekusi di Rutan Kelas 1 Surabaya.
0 komentar:
Posting Komentar