Sleman - KABARPROGRESIF.COM Nilai total uang pungli yang dilakukan mantan Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan, MRP kepada ke keluarga narapidana mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diakuinya telah habis.
"Uang itu habis untuk gaya hidup tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Riski Adrian di Sleman, Rabu, 20 November 2024.
Beberapa modus yang digunakan mulai uang selamat datang Rp1,5-5 juta, biaya bayar kamar Rp1-7 juta, bayar kamar khusus Rp10-50 juta.
Sebanyak 53 saksi dan 1 ahli pidana sebelum menetapkan MRP jadi tersangka pungli.
Adapun proses penyelidikam berlangsung 7 bulan sejak mendapat laporan.
Modus MRP dalam melakukan pungli di antaranya melakukan pengancaman, pemukulan, dan meminta uang kepada keluarga narapidana.
Tindak pidana pungli itu dilakukan pada 8 November 2022 hingga 16 November 2023. Total uang yang didapat dari pungli itu mencapai Rp700 juta.
MRP menolak menyampaikan berbagai hal saat ditanyai awak media.
Ia menghindar dan memilih memalingkan muka saat ditanyai.
"Tidak ada isi hati yang harus disampaikan," ujar MRP.
Kepala Lapas Cebongan Kelik Sulistyanto mengatakan kasus itu telah melewati serangkaian pemeriksaan internal.
Ia juga menyebut Kantot Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY serta inspektorat telah melakukan pemeriksaan.
Ia mengatakan MRP kini telah diberhentikan sementara dari posisi ASN. Meski demikian, MRP masih diberikan gaji 50 persen hingga putusan hukum tetap.
"Sanksinya akan diberikan menunggu keputusan tetap," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar