Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi (K) pada Rabu, 6 November 2024.
Dia diminta memberikan informasi soal kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jatim.
“Terperiksa hadir dan didalami terkait proses turunnya dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021 - 2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 November 2024.
KPK enggan memerinci lebih lanjut proses turunnya dana hibah yang diketahui Kusnadi. Eks Ketua DPRD Jatim itu diyakini menerima hadiah terkait proyek tersebut.
“Serta (didalami) dugaan ‘penerimaan hadiah atau janji’ oleh terperiksa atas cairnya dana hibah untuk kelompok masyarakat,” ucap Tessa,
Tessa enggan memerinci hadiah untuk Kusnadi yang dimaksudnya. Informasi mendetail baru dibongkar dalam persidangan, nanti.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.
Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK.
Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan.
Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara.
Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar