Rabu, 06 November 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan status tersangka terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi. 

Dia terlibat kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Jon dipanggil, sebagai tersangka pada Selasa, 5 November 2024. Permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan di Gedung KPK atas nama JJ (Jon Junaidi), (eks) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo (diperiksa sebagai tersangka)," kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.

Jon diperiksa terkait aliran dana kepada tersangka lain. Uang itu disebut berkaitan dengan pengajuan dana hibah.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami terkait pemberian uang kepada tersangka AS (anggota DPRD Provinsi 2019 - 2024) terkait dengan pengajuan dana hibah," ucap Budi.

KPK enggan memerinci total uang yang ditanyakan penyidik. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. 

Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih enggan memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. 

Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. 

Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. 

Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive