Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan BPJS Kota Surabaya terkait kabar bahawa Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Surabaya yang seakan ‘hidup segan, mati tak hendak’. Rabu (7/11/2024).
Komisi D DPRD Surabaya mendorong BPJS Kesehatan Kota Surabaya melakukan upaya-upaya yang dapat memperbaiki kualitas faskes tersebut sehingga pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Surabaya tetap optimal.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Dr. Michael Leksodimulyo, menyampaikan gagasan agar peserta BPJS dari kalangan menengah ke atas yang rutin membayar iuran tepat waktu bisa diberikan insentif atau reward sebagai bentuk apresiasi.
“Bisa itu dalam bentuk reward berupa potongan harga bagi peserta yang membayar iuran tahunan BPJS yang tepat waktu,” kata Michael.
Menurutnya, ini akan menjadi langkah positif yang tidak hanya menghargai kontribusi peserta BPJS tetapi juga mendorong disiplin dalam membayar iuran secara rutin.
Selain usulan pemberian reward, Michael juga menyarankan agar Pemerintah Kota Surabaya tidak hanya berfokus pada pendekatan kuratif (pengobatan) dalam pelayanan kesehatan, tetapi juga menekankan pentingnya upaya preventif (pencegahan).
Pendekatan preventif ini dinilai penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat secara menyeluruh dan menekan beban penyakit yang harus ditangani oleh sistem kesehatan.
“Dengan lebih memperhatikan pencegahan, diharapkan kualitas kesehatan masyarakat dapat meningkat, dan anggaran kesehatan dapat dialokasikan secara lebih efisien untuk berbagai program kesehatan yang bermanfaat bagi public,” tutup Michael.
Merespom hal ini, Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menekankan pentingnya pelayanan kesehatan sebagai kebutuhan mendasar masyarakat yang harus dipenuhi.
BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan bahwa fasilitas kesehatan (faskes) menjalankan fungsi mereka sesuai ketentuan dan regulasi.
“Agar pelayanan tetap optimal dan mengurangi potensi fraud atau kebohongan dalam prosesnya. Meski fraud ini masih menjadi tantangan di beberapa kasus, BPJS Kesehatan secara berkala dan secara tegas menindaklanjuti laporan tersebut dengan audit berkala dan dapat memutus kerja sama jika terjadi pelanggaran serius,” kata Ina, sapaan akrab Hernina.
Masih Ina, BPJS Kesehatan juga melakukan penilaian atau appraisal terhadap semua faskes yang bekerja sama untuk memastikan mereka memenuhi persyaratan operasional.
Hal ini mencakup akreditasi rumah sakit dan izin praktik bagi dokter.
Izin Praktik (SIP) dokter menjadi bagian penting dalam penilaian untuk memastikan bahwa mereka yang melayani masyarakat memiliki izin sah dan tidak melanggar aturan.
“Akreditasi rumah sakit juga dianggap sebagai standar dasar yang harus dipenuhi untuk memastikan faskes tersebut memiliki kualitas pelayanan yang sesuai dengan regulasi JKN. Langkah-langkah ini diambil BPJS Kesehatan agar pelayanan kesehatan yang diberikan sejalan dengan aturan perundang-undangan dan peraturan menteri (Permenkes) yang ada, walaupun kadang ditemukan perbedaan antara biaya yang dibayarkan dan kebutuhan pasien,” terang Ina.
Di kesempatan tersebut, antara Dewan dan BPJS Kota Surabaya mengambil kesimpulan untuk menyoroti pentingnya kolaborasi dan kesadaran dari semua pihak dalam meningkatkan kualitas dan keberlanjutan layanan kesehatan di Surabaya.
Penegasan komitmen BPJS dalam melakukan audit dan evaluasi terhadap faskes yang bekerja sama, sementara Dewan juga memberi usulan insentif dan pendekatan preventif sebagai langkah tambahan untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik ke depannya.
Dewan juga menyerukan agar masyarakat memahami bahwa biaya yang diterima BPJS adalah upaya untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Komisi D juga mengapresiasi masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke atas, yang membayar iuran BPJS tepat waktu.
Hal ini, menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya jaminan kesehatan dan memahami bahwa iuran yang dibayarkan dapat mendukung keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi mereka yang membutuhkan.
0 komentar:
Posting Komentar