Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang , Banten.
Hendry ditangkap usai dirinya kembali dari Singapura.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Hendry Lie selama ini menjalani pengobatan di Singapura.
Selain itu, paspor Hendry Lie habis akhir bulan ini.
Usai ditangkap, Hendry Lie langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung pada Senin malam, 18 November 2024. Hendry Lie kemudian digiring kedalam Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hendry yang merupakan bos maskapai Sriwijaya Air ini diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah. Hendry menjabat sebagai beneficial owner PT TIN.
Hendry Lie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2024.
Sebelumnya, Hendry Lie selalu mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan dan berdalih masih berada di Singapura untuk pengobatan.
"Tersangka Hendry Lie diketahui berada di Singapur sejak 25 Maret 2024. Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut." ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
0 komentar:
Posting Komentar