Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kerja sama Polri dan Ditjen Dukcapil Kemendagri diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan satu pintu melalui Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
“Kami ingin semua proses PKS menjadi lebih efisien, sehingga bisa dilaksanakan dengan lebih cepat dan tepat,” kata pimpinan Div TIK Polri, Kombes Sigit Waluya, Jumat (29/30/2024).
Sementara itu, Ketua Tim Layanan Administrasi Data Kependudukan Ni Luh Mertasih menyampaikan alur persetujuan PKS yang baru sesuai dengan Permendagri 17/2023.
“Kami memohon kepada Tim Div TIK untuk menyesuaikan maksud dan tujuan PKS, termasuk elemen data yang dibutuhkan dan metode akses yang akan digunakan,” jelas Ni Luh.
Tim Dukcapil, diwakili oleh Ni Luh Mertasih menegaskan pentingnya tindak lanjut atas arahan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan surat Kapolri.
“Kami berkomitmen untuk memfasilitasi penyatuan PKS di lingkup Polri. Hal ini sesuai dengan surat disposisi dari Bapak Menteri,” jelas Ni Luh Mertasih.
Adapun kerja sama tersebut diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil, serta memperkuat kolaborasi antara Ditjen Dukcapil dan Polri demi pelayanan lebih baik bagi masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar