Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Ivan Sugianto, pelaku intimidasi atau perundungan ke EN, salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, terancam tiga tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyebut setidaknya Ivan terancam dua pasal. Rinciannya, Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
"Pasal yang disangkakan di sini Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," kata Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam.
Pasal 80 (1) UU No 35 Tahun 2014 itu berbunyi 'Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.'
Sementara, Pasal 76 c UU Non35 Tahun 2014 berbunyi 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.'
Kemudian, Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi 'Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.'
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara," ucap Dirmanto.
Ivan Sugianto resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan intimidasi dan perundungan ke salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, berinisial EN.
Ia kini dijebloskan ke Ruang Tahanan Negara Polrestabes Surabaya.
Ivan tak terima karena EN, diduga sudah bercanda menyebut rambut anak Ivan, yakni EL, seperti anjing ras pudel.
Pengusaha tempat hiburan malam itu pun mendatangi EN di sekolahnya. Ia memaksa anak di bawah umur itu untuk minta maaf dengan bersujud dan menggonggong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar