Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 04 November 2024

Jaksa KPK Hadirkan 26 Saksi Perkara Gus Muhdlor


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam perkara dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Untuk membuktikan keterlibatan Gus Muhdlor, JPU kembali KPK menghadirkan 26 saksi.

Para saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut merupakan ASN dari Pajak Daerah (PD) 2 BPPD Sidoarjo.

Mulai dari kepala bidang (kabid), pengelola data, hingga staf administrasi di PD 2 BPPD Sidoarjo.

Adapun 26 saksi itu diantaranya Ainur Roji, Ayu Wiranti, Agus Wahyudi, M Subagio, Baihaqi, Khoiril, Heri Sumaeko, Heru Edi Susanto, Imam Hidayat, Jazilatul Munawaroh, M Andif Setyansah, Abedia Jawara Maulana, M Akbar,  M Rusdi, dan Muhammad.

Kemudian, saksi Anang Pranoto, M Imron, Puji Lestasi, Rosid Efendi, Ruswin Donoputro, Tanto Andrian, Suryadi, Setya Handaka, Toni, Yoyon Kharisma, dan Yofi.

Puluhan saksi ini diperiksa secara bersama-sama. 

Nah, untuk mempermudah para saksi dimintai keterangannya baik jaksa, penasihat hukum terdakwa, dan majelis hakim.

Maka 26 saksi tersebut menjadi 3 kelompok bagian. Tiap kelompok terdiri menjadi 8 orang.

8 saksi pun diminta menjadi saksi permulaan sedang saksi lainnya menunggu di luar ruang sidang.

Dalam persidangan tersebut, JPU lantas mencecar saksi Ainur Roji, yang pernah menjabat sebagai penyuluh pajak sejak 2020 dan pensiun Agustus lalu. 

Di mana saksi yang rata-rata menerima insentif tiap triwulan (TW) itu tidak mengetahui penggunaan dan perbedaan besaran pemotongan yang diserahkan kepada masing-masing koordinator.

“Apa pernah menerima insentif TW4 2018-TW1 2024 dan ada pemotongan tiap triwulannya,” tanya Jaksa KPK dan dibenarkan Ainur Roji, Senin (4/11).

Jaksa pun kembali menanyakan bentuk pemotongan insentif yang dilakukan seperti apa dan diserahkan kepada siapa.

“Yang memberikan kitir kepada saksi siapa dan diserahkan kepada siapa,” tanya jaksa lagi. 

Ainur Roji menjelaskan, bahwa kitir didapatkan dari kabid Heru Edi Susanto dan uang diserahkan kepada Fitria (Rahmah Fitria), Sintia, dan Abedia Jawara Maulana.

“Kalau setor ke Bu Siska (Siska Wati) tidak pernah,” jawab Ainur Roji.

Jaksa kemudian menanyakan peruntukkan dari pemotongan insentif tersebut.

Sebab, dari keterangan saksi sebelumnya ada yang menjelaskan untuk kebutuhan kantor dan kegiatan pariwisata.

“Kegunaannya saya tidak tahu,” jawab Ainur Roji lagi.

Sebelumnya sidang dugaan pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU KPK.

Bila pada sidang sebelumnya (7/10) hanya lima orang saksi yakni mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo A Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

Sedangkan pada (14/10) terdapat 8 saksi diantaranya Akbar Prayoga, staf Prokopim Sekda Sidoarjo sejaligus ajudan Bupati, Agung Baginda, Ajudan Bupati, Ferdisah, Kasubag Adpim dan Dokumentasi Sekda Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri, Staf Protokol Sekda Sidoarjo.

Kemudian Farid Fakruz Farah Zein, Sopir terdakwa Ari Suryono mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ahmad Masruri sopir Bupati, lalu Agus sujiarto, Kabag Pembangunan dan M. Rofik Suadi, Dosen UIN Malang.

Lalu pada sidang pemeriksaan saksi yang ke tiga kalinya (21/10), JPU KPK menghadirkan 22 saksi diantaranya, Abdul Muntolib, Agus Surianto, Ali Muktadin, Suyono, Adoey, Febrianto Cahyo Saputra, Ermadi Riskiawan, Rismi Maulida, Jasmin Rindi Astuti.

Lalu, Joko sungkono, Juati, Luailus atau Ilus, Pramukas Ardi Yuda, R. Erik Hidayat, Rachmad Hendrawanto, Serly Dewi Yunitawati, Ris Nur Afrianti, Sodikin, Surendro Nur Bawono, Suyadi, Yulis Sarah Riski dan Sutrisno.

Nah pada sidang kali ini (28/10) terdapat 10 saksi. Adapun saksi tersebut berasal dari ASN BPPD Sidoarjo.

Ke sepuluh saksi tersebut diantaranya Sulastri, Nur Aditiah, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun dan Fahrudin.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari lalu. 

OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.

KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati.

Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

Gus Muhdlor yang kini ditahan oleh KPK, disinyalir memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut.

Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi.

Sementara terdakwa Ari Suryono dan siska Wati dalam berkas terpisah telah menerima vonis dari Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani dan dua hakim anggota yakni Athoillah dan Ibnu Abbas Ali.

Untuk terdakwa Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.

Tak hanya itu Ari Suryono juga dijatuhi membanyar ubg pengganti sebesar Rp2,7 miliar.

Bila dalam tempo satu bulan tak nembayar maka harta benda Ari Suryono disita.

Dan bila harta benda yang disita kemudian dilelang belum mencukupi, maka Ari Suryono akan mengganti dengan menjalani hukuman 2 tahun bui.

Sedangkan Siska Wati divonis 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

0 komentar:

Posting Komentar