Konawe - KABARPROGRESIF.COM Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisal U ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dalam kasus korupsi Pekerjaan Tambatan Perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponsa pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2023, Senin (4/11/2024).
Kajari Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, M.H, dalam keterangannya mengatakan, U ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti yang sah.
“Tim penyidik telah menetapkan U sebagai tersangka pada Senin 4 November 2024, setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah,” ujarnya, dikutip, Selasa (5/11/2024).
Musafir menuturkan bahwa saat ini tersangka U telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Unaaha selama 20 hari terhitung sejak 4 November 2024.
“Kasus tersebut adalah pekerjaan pembangunan tambatan perahu Desa Sawapudo, dan Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu Desa Saponda pada Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2023.
Dimana pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan, dan tidak sesuai dengan hasil fisik pekerjaan dengan anggaran yang telah dicairkan,” tuturnya.
Berdasarkan perhitungan ahli dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara (LHPKN) oleh Inspektorat Kabupaten Konawe diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1.365.378.012.00.
Akibat perbuatan tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar