Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perlindungan judi online, yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dua tersangka baru dari pihak berbeda.
Satu tersangka dari Komdigi dan satu lainnya adalah warga sipil.
"Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perlindungan judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). dengan demikian, total pelaku menjadi 16 orang." kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Namun, Wira belum membeberkan identitas pelaku dan kronologi penangkapan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 tersangka pegawai dan staf ahli Komdigi serta tiga warga sipil.
Usai menangkap pelaku, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Bekasi, Jawa Barat, yang diduga menjadi kantor pegawai Komdigi yang terlibat judi online.
Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 1 jam, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka. Barang bukti itu diketahui merupakan milik pegawai dan staf ahli Komdigi.
0 komentar:
Posting Komentar