Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 18 November 2024

Kadis PUPR Jadi Tersangka Korupsi Jalan Mogoy-Merdey


Teluk Bintuni - KABARPROGRESIF.COM epala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat berinisial NB, Senin (18/11/2024) sore tadi  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023. 

Penetapan NB sebagai tersangka itu merujuk pada alat bukti yang cukup, termasuk hasil perhitungan kerugian negara yang menyatakan terdapat kerugian negara atas pekerjaan jalan tersebut.

Usai ditetapkan tersangka, NB yang masih mengenakan pakaian dinas di lapisi rompi tahanan, di bawa masuk ke Mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Papua Barat sekira pukul 17.30 WIT untuk dititipkan penahannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH. MH dalam keterangan persnya menyebut bahwa NB ditahan untuk 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Manokwari.

"Mulai hari ini kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dengan berbagai pertimbangan," terangnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun, Hasbullah Syambas menyebut,  CV.GBT selaku penyedia jasa, ternyata tidak menuntaskan pekerjaan yang bersumber dari APBD Papua Barat tahun 2023 sebesar Rp 8,5 Miliar lebih itu. 

Dari hasil pemeriksaan, prospek pekerjaan jalan itu hingga 31 Desember 2023 hanya mencapai 51.1 persen tanpa adanya adendum dan denda.

Meski begitu, Dinas PUPR Papua Barat melalui para pihak tetap melakukan pencairan 100 persen ke rekening CV.GBT terhadap pekerjaan jalan tersebut dengan memberlakukan garansi bank hingga Februari 2024.

Selain tidak tuntas dikerjakan, pekerjaan jalan beton itu juga ternyata dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi. 

Dari hasil pengambilan sample, ditemukan bahwa penyedia jasa tidak menggunakan mutu beton sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Oleh penyedia jasa, beton yang terpasang di objek pekerjaan adalah fc 8,34 MPA (K-100) sedangkan dalam dokumen kontrak, yang harus di pasang adalah beton fc 25 MP (K-300).

"Dari hasil perhitungan, ditetapkan bahwa kerugian negara yang terjadi dalam proyek ini sebesar Rp 8,5 miliar lebih atau total lost karena pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar