Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 21 November 2024

Kapolda Metro Tak Pusing Digugat Soal Kasus Firli


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, merespons gugatan atas mangkraknya dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri, kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kapolda digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kapolda mulanya menebak sosok penggugat adalah Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Karyoto tak ambil pusing gugatan praperadilan tersebut.

"Enggak apa-apa, dia kalau enggak gitu, enggak terkenal itu," kata Kapolda di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.

Diketahui, tiga hari lagi tepatnya 23 November genap Firli dua tahun menyandang status tersangka gratifikasi. Kapolda menanggapi santai dan memastikan kasus mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu selesai.

"Tenang saja, nanti selesai," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.

Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta digugat ke PN Jaksel oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Gugatan terdaftar dengan nomor: 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara "sah atau tidaknya pengungkapan penyidikan". Sidang perdana akan digelar Selasa, 26 November 2024

“Bahwa Termohon I dan Termohon II saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan tindak pidana pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (mantan Menteri Pertanian RI) yang diduga dilakukan Firli Bahuri,” kata Wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam keteranganya, dikutip Selasa, 19 November 2024.

Namun seiring berjalannya waktu, Kurniawan menyebut proses hukum terhadap Firli terkesan berlarut-larut. 

Terhitung sejak 22 November 2023 atau setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus Firli tak naik ke meja hijau.

Padahal dalam prosesnya, upaya praperadilan yang sempat dilayangkan Firli telah dinyatakan ditolak Majelis Hakim PN Jaksel. 

Bukan langsung tancap gas menyelesaikan perkara, malah berkas Firli masih bolak-balik dari JPU ke penyidik, karena belum kunjung dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta.

“Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir satu tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapat kepastian hukum dan kepastian keadilan,” ujar Kurniawan.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak menahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, kasus Firli tak kunjung bergulir ke Kejati DKI Jakarta .Berkasnya sudah dua kali dikembalikan JPU karena belum lengkap.

Sementara itu, SYL sendiri telah disidang bahkan divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.

SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. 

Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.

0 komentar:

Posting Komentar