Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kajati) sudah memberikan petunjuk kepada Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan berkas kasus dugaan pemerasan yang menyeret eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kasus itu tak kunjung naik ke persidangan hingga kini.
“Kita sudah memberikan petunjuk dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta Patris Yusrian Jaya di Gedung Kejati Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024.
Patris mengatakan pihaknya masih menunggu penyelesaian berkas dari Polda Metro Jaya.
Penyidik diharapkan segera memenuhi petunjuk yang diberikan agar perkara itu dapat disidangkan.
“Kita tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kita berikan, nanti setelah berkas itu diserahkan ke kita, kita akan mempelajari apakah petunjuk-petunjuk itu sudah dipenuhi,” ujar Patris.
Polda Metro Jaya segera menggelar perkara kasus pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gelar perkara itu untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana dalam pertemuan tersebut.
Firli dilaporkan kasus pertemuan dengan SYL atas dugaan melanggar Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Kasus ini sudah berlangsung hampir satu tahun.
"Jadi untuk perkara 36 Juncto 65 Undang-Undang KPK terlapor dalam hal ini adalah Saudara Firli Bahuri saat ini sedang berproses penyelidikannya, nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Ade memastikan akan membeberkan hasil gelar perkara nanti.
Sementara itu, ketika ditanya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ade menyebut pihaknya hanya menangani dua berkas perkara.
0 komentar:
Posting Komentar