Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan kepemilikan aset salah satu tersangka dengan kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Informasi itu diulik dengan memeriksa satu saksi pada Senin, 18 November 2024.
“Saksi didalami terkait pengetahuannya atas kepemilikan aset-aset tersangka H yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 November 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni B. Penyidik juga memeriksa pegawai PT SMJL berinisial IS, untuk mendalam perkara ini, kemarin.
“Saksi IS didalami terkait operasional dan keadaan PT SMJL pasca dinyatakan pailit,” ujar Tessa.
KPK enggan memerinci kaitan jawaban dua saksi itu dengan perkara ini. Hingga kini, penyidik belum menahan tersangka yang sudah ditetapkan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total, tujuh orang menyandang status hukum tersebut.
Status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.
KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu.
Mereka semua kini tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar