Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengulik investasi senilai Rp1 triliun dalam kasus dugaan rasuah di PT Taspen (Persero).
Satu saksi yang berasal dari perusahaan pelat merah itu diperiksa penyidik pada Senin, 18 November 2024.
“Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam kegiatan investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 November 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni M. Informasi yang dihimpun, nama dia adalah Muslik.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung MErah Putih KPK,” ujar Tessa.
KPK masih enggan menjelaskan kaitan investasi Rp1 triliun ini dengan dugaan korupsi kegiatan bisnis fiktif di Taspen. Informasi itu dirahasiakan sampai penahanan tersangka dilakukan.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar