Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah pembangunan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim). Pihak swasta Yopi Burnama (YP) diminta menjelaskan rekening terkait perkara itu.
“Saksi YP ditanya terkait rekening yang digunakan oleh tersangka RF (mantan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Rachmat Fadjar) dan peran yang bersangkutan atas rekening tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 November 2024.
Yopi diperiksa penyidik di Polresta Samarinda.
KPK juga memeriksa dua orang lain, yakni pegawai honorer Setiawan (S) dan PNS Ginanjar Habib Supriadi (GHS) untuk mendalami perkara ini.
Dari keterangan Setiawan, KPK mengulik aliran dana yang diterima oleh Rachmat.
Sementara itu, Ginanjar diminta menjelaskan aliran dana ke pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Saksi GHS, diperiksa terkait penerimaan uang oleh PPK di satker (satuan kerja) tersangka RF,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah dalam pembangunan jalan di Kaltim. Rachmat Fadjar (RF) menjadi tersangka lagi.
Rachmat sebelumnya tertangkap KPK pada November 2023.
Uang Rp525 juta ditemukan tim tangkap tangan saat itu.
Proyek saat itu yakni peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar, dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp1,1 miliar. Ada lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam OTT di Kaltim, tahun lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar