Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polisi menaikkan status kasus dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang menimpa artis Bunga Zainal ke tahap penyidikan.
Langkah ini dilakukan setelah gelar perkara.
"Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut dengan naik ke tahap penyidikan artinya ada unsur pidana dalam kasus ini. Sebagai langkah lanjutan, maka penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan dalam tahap penyidikan. Salah satunya, memeriksa, Bunga sebagai korban
"Karena diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari BZ (Bunga Zainal)," ujar Ade Ary.
Sebelumnya, Bunga Zainal melaporkan kasus investasi fiktif ke Polda Metro Jaya. Akibat kejadian ini, dia mengalami kerugian hingga Rp6,2 miliar.
"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis, 29 Agustus 2024.
Laporan Bunga Zainal ini teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2024.
"Terlapor di sini ada dua orang, inisial AAACD dan SFSS," ujar dia.
0 komentar:
Posting Komentar