Pages - Menu

Halaman

Sabtu, 16 November 2024

Kasus Suap di Kalsel Tak berhengi Meski Sahbirin Mundur Sebagai Gubernur


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus suap tiga proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak disetop hanya karena Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur. 

Perkara dengan tersangka lain yang sudah ditahan masih diusut.

“Proses hukum tidak terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri itu sama sekali tidak mengganggu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 16 November 2024.

Tessa mengatakan, Sahbirin tidak bisa lari dari status penerima suap dengan dalih bukan penyelenggara negara lagi setelah mundur dari jabatannya. 

Sebab, transaksi rasuahnya terjadi saat dia masih berkuasa.

“Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara. Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” tegas Tessa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. 

Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar