Minggu, 03 November 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut kasus korupsi baru. 

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo merespon penyelidikan kasus korupsi importasi gula pada 2015-2016 yang jadi sorotan. 

"Tidak lagi mempersoalkan kasus-kasus yang sudah lampau, yang lama, supaya tidak memunculkan persepsi politis tadi, seoalah-seolah penegakan hukum dijdikan alasan kasus-kasus korupsi," kata Rudianto, Minggu, 3 November 2024.

Rudianto tak heran jika masyarakat menilai adanya politisasi dalam pengusutan kasus tersebut. 

Guna menghindari persepsi negatif tersebut, Kejagung harus bekerja berdasarkan keadilan.

"Supaya tidak terkesan tebang pilih, bagaimana dengan menteri-menteri yang memiliki posisi yang sama. Apalagi kalau Kejagung mempersiapkan, yang kita tahu hampir setiap Menteri Perdagangan punya kebijakan yang sama," ujar dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus sebagai tersangka kasus impor gula. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan.

Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles di Rutan Salemba cabang Kejagung. 

Menurut Harli, perkara tersebut sudah disidik sejak Oktober 2023. 

Ia menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penahanan Tom Lembong. 

"Dalam perkara ini setidaknya ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa," ujar dia.

Tom dan Charles dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive