Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami sosok R yang diduga sebagai salah satu pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. R diduga merupakan pihak yang mengatur komposisi hakim dalam mengadili perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, R menjadi pihak yang diminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk dikenalkan lewat perantara Zarof Ricar selaku mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Diketahui, Lisa dan Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu bersama tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta ibu dari Ronald, yaitu Meirizka Widjaja.
"(R) itu akan didalami juga. Karena kan yang sekarang mau dicari adalah bahwa antara LR (Lisa) bertemu dengan R, setelah bertemu dengan ZR (Zarof), meminta supaya majelis hakimnya adalah majelis hakim yang dikehendaki oleh LR," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Sejauh ini, Kejagung belum menetapkan R sebagai tersangka. Harli mengatakan, pihaknya bakal mengungkap peran R dalam waktu mendatang.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa Meirizka menunjuk Lisa sebagai pengacara Ronald karena merupakan kenalan lama.
Baik Ronald maupun anak Lisa sama-sama pernah sekolah di temapt yang sama.
Kepada Meirizka, sambung Qohar, Lisa mengatakan bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan persidangan Ronald di PN Surabaya.
Meirizka disebut sudah menggelontorkan uang Rp1,5 miliar, sedangkan Lisa sudah menalangi Rp2 miliar guna menyuap hakim PN Surabaya.
"LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," tandas Qohar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar