Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 05 November 2024

Kejagung Hormati Langkah Hukum Tom Lembong


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati langkah tim hukum Thomas Lembong yang menggugat status tersangka mantan Menteri Perdagangan itu melalui praperadilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar tidak ingin berspekulasi soal ketiadaan data surplus gula pada 2015-2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

"Saya sudah sampaikan kemarin bahwa itu (praperadilan) adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi langkah itu yang ditempuh silakan," kata Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 5 November 2024.

Harli juga disinggung soal data yang dipakai Kejagung saat menetapkan Tom Lembong tersangka. 

Ia menuturkan bahwa hal itu merupakan substansi dan bisa diperdebatkan saat sidang.

"Itu substansi. Jadi, nanti perdebatkan substansinya. Kalau di praperadilan terkait dengan prosedurnya, nanti kalau di pengadilan terkait dengan materi perkaranya," ucap Harli. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meragukan kebenaran laporan yang menyebut adanya surplus gula pada periode 2015-2016. 

Dirinya juga menampik jika Tom Lembong menandatangani kebijakan impor gula pada kurun waktu tersebut.

Ari menegaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) tercatat sebagai perusahaan BUMN. 

Hal itu sekaligus membantah pernyataan pihak Kejagung yang menyebut PT PPI berstatus sebagai perusahaan swasta saat melakukan proses impor gula.

"Bukan Pak Tom Lembong yang menunjuk mereka (PT PPI) dan bisa dicek menteri-menteri yang lain melakukan hal yang sama. Jadi melibatkan swasta itu tidak hanya Pak Tom Lembong, tapi menteri-menteri yang lain juga melibatkan swasta," ungkap Ari Yusuf Amir, baru-baru ini.

0 komentar:

Posting Komentar