Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 17 November 2024

Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memindahkan lokasi penahanan tersangka suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Meirizka Widjaja sekaligus ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik memutuskan memindahkan Meirizka dari Surabaya ke Jakarta besok.

"Kamis, tersangka MW akan dipindahkan ke Jakarta," kata Harli kepada wartawan, Rabu (13/11).

Harli belum merinci lebih jauh soal di rutan yang akan ditempati Meirizka. Ia hanya menyebut, pemindahan penahanan berdasarkan kebutuhan penyidik.

"Untuk efektifitas penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Terbaru, Kejagung juga turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut awalnya Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya.

Abdul mengatakan permohonan tersebut disampaikan Lisa dengan maksud dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.

0 komentar:

Posting Komentar