Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab protes kubu mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang meminta menteri perdagangan lainnya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Korps Adhyaksa menyebut mantan pejabat tersebut tak berkaitan dengan perkara impor gula.
“Pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” kata Jaksa pada Kejagung Teguh A di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.
Teguh mengatakan Kejagung masih mengusut perkara korupsi impor gula. Pencarian bukti juga dipastikan masih berjalan.
Kejagung dipastikan mengembangkan perkara jika ada bukti baru. Namun, berkas perkaranya tidak akan disatukan dengan Tom Lembong jika ada pihak lain yang dijerat.
“Apabila dalam pengembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya, tentu penyidik akan menindaklanjutinya dengan penetapan tersangka yang untuk pembuktiannya, tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong,” ucap Teguh.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.
“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Qohar menjelaskan kasus itu berawal saat Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar