Pages - Menu

Halaman

Rabu, 13 November 2024

Kejagung Sita Uang Rp301 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma Group


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebesar Rp301 miliar di kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan penyitaan dilakukan usai menggeledah perusahaan PT Darmex Plantations yang ada di wilayah Jakarta.

"Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana pokok korupsi yang dilakukan Surya Darmadi," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/11).

Dalam penyitaan ini, Abdul menyebut penyidik menemukan adanya upaya pengalihan dan pencucian uang melalui PT Darmex Plantations selaku holding perkebunan. 

Uang itu kemudian kembali disamarkan PT Darmex Plantations lewat rekening milik Yayasan Darmex.

"Oleh PT Darmex Plantations disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301,986 miliar," jelasnya.

"Bahwa uang ini disita dari Yayasan Darmex dimana uang ini berasal dari PT Darmex Plantations yang telah dipindahkan, dialihkan," imbuhnya.

Abdul menyebut nantinya uang ratusan miliar itu akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara TPPU terkait dengan kegiatan usaha perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Pasalnya Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Sebelummnya Kejagung juga telah menyita aset uang tunai sebanyak Rp450 miliar dalam kasus tersebut.

Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar