Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung atau Kejagung resmi menangkap bos Sriwijaya Air Hendry Lie pada Senin (18/11) malam WIB, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penangkapan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Bandara Soekarno Hatta usai yang bersangkutan tiba dari Singapura, pada Senin (18/11) malam.
"Telah diamankan di Bandara Soetta tersangka Hendry Lie setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/11) malam WIB.
Hendry sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka selaku Beneficiary Owner dari PT TIN sejak April kemarin oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Ia tercatat sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pengakuannya, Hendry Lie berdalih tidak bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran masih harus menjalani perobatan di Singapura.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.
Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Sebelumnya, setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan, Hendry Lie kerap mangkir.
Hendry Lie berdalih selama ini dia berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak bisa memenuhi panggilan penyidik Kejagung.
0 komentar:
Posting Komentar