Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengeklaim kliennya korban abuse of power, atau penyalahgunaan kekuasaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan itu.
Tom Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi impor gula kristal murni (GKM). Tudingan abuse of power tertuang di praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan Senin pagi, 18 November 2024.
"Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara (kitab undang-undang hukum acara pidana/KUHAP)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 18 November 2024.
Menurut Harli, dalam persidangan praperadilan, tim jaksa akan membeberkan fakta-fakta proses penyidikan kasus Tom Lembong itu.
PN Jaksel menjadwalkan pembacaan eksepsi atau sanggahan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung pekan depan.
"Kita ikuti saja prosesnya ya," ungkap Harli.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membacakan poin gugatan dari kliennya dalam sidang praperadilan perdana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung sebagai termohon disebut telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka secara sewenang-wenang.
"Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power, dan pelayanan hukum acara pidana yang di lakukan termohon dalam proses penetapan tersangka, dan penahanan Thomas Trikasih Lembong," kata Ari dalam ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
0 komentar:
Posting Komentar