Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 19 November 2024

Kejagung Tidak Akan Periksa 5 Eks Mendag Lain di Kasus Tom Lembong


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan memeriksa mantan menteri perdagangan lain dalam pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka.

Jaksa Kejagung Teguh A beralasan pemeriksaan terhadap menteri perdagangan lain itu tidak relevan dengan kasus Tom Lembong.

"Bahwa pemeriksaan terhadap lima menteri perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata Teguh dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

Meski begitu, Teguh mengatakan Kejagung tetap membuka peluang untuk memeriksa eks mendag lain jika terdapat cukup bukti.

Hanya saja, kata dia, pemeriksaan itu dilakukan tanpa berkaitan dengan kasus Tom Lembong dan dalam berkas perkara yang berbeda.

"Apabila dalam pengembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjutinya," ujar dia.

"Dengan penetapan tersangka yang untuk pembuktiannya tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong," sambungnya.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejagung tak tebang pilih mengusut kasus dugaan korupsi impor gula dengan memeriksa Mendag lain yang menjabat di periode 2015-2023.

"Betul [jangan tebang pilih] karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong," ujar Ari usai mendaftarkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Setidaknya terdapat empat orang yang menjabat Menteri Perdagangan dalam periode 2015-2023. Mereka ialah Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Luthfi, dan Zulkifli Hasan.

0 komentar:

Posting Komentar