Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 18 November 2024

Kejagung Ungkap Peran Hendry Lie dalam Korupsi Tata Niaga Timah


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan peran tersangka Hendry Lie dalam kasus korupsi tata niaga timah. 

Abdul Qohar menyebutkan, Hendry Lie secara sadar berperan aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah, sementara PT TIN menerima biji timah yang bersumber dari penambangan ilegal. 

"Peran tersangka Hendry Lie yaitu selaku beneficial owner PT TIN, yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah, antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan biji timahnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal." ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang , Banten. Hendry ditangkap usai dirinya kembali dari Singapura. 

 "Hendry Lie merupakan tersangka yang ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timan Tbk 2015-2022." ucap Abdul Qohar.

0 komentar:

Posting Komentar