Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kronologi pertemuan itu berawal ketika Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya.
Abdul mengatakan permohonan tersebut disampaikan Lisa dengan maksud dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.
"LR (Lisa Rahmat) meminta kepada ZR (Zarof Ricar) agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya berinisial R dengan maksud memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," jelasnya kepada wartawan, Senin (4/11).
Ia menyebut Zarof menyetujui pengaturan pertemuan itu lantaran sudah mengenal dan berteman sejak lama dengan Lisa yang merupakan pengacara dari Ronald Tannur.
Kendati demikian, ia mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik pengaturan pertemuan antara Lisa dengan pejabat R tersebut masih hanya sebatas permintaan tolong semata.
Abdul menyebut pihaknya juga masih belum menemukan adanya biaya yang diterima oleh Zarof dari pihak Lisa Rahmat untuk mengatur pertemuan tersebut.
"Sampai saat ini sebatas minta tolong," jelasnya.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Terbaru, Kejagung juga turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp1,5 M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar