Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejari Surabaya, Kamis (21/11).
"Seluruh barang bukti yang dilakukan pemusnahan, telah berkuatan hukum tetap dimana amar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Ajie Prasetya, SH., MH, melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH., MH didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAP-BB) Tri Satrio Wahyu Murthi, SH., MH.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan menurut Putu meliputi 400 gram sabu-sabu, 11 gram ekstasi, 1,1 kilogram ganja, 181.000 butir pil LL, 26 unit handphone dan 8 bilah senjata tajam.
"Juga ada 144 lembar uang palsu," pungkasnya.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, selain jajaran Kejari Surabaya, hadir pula perwakilan Polrestabes Surabaya, perwakilan BNN Kota Surabaya, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar