Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 17 November 2024

Kekalahan di Praperadilan Dinilai Tamparan untuk KPK


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyoroti kekalahan KPK di praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. 

Menurut dia, kekalahan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan itu menjadi tamparan.

"Di satu sisi itu juga seperti menampar institusi KPK dan itu juga orang mempertanyakan profesionalitas KPK ketika memberikan status kepada orang sebagai tersangka. 

Nah karena itu kredibilitas, profesionalitas KPK itu dipertaruhkan dalam praperadilan," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2024.

Nasir menilai kekalahan di praperadilan bisa menjadi pelajaran bagi KPK. 

Ia menilai KPK bisa mendalami kembali kasus dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup menjerat tersangka korupsi. 

"KPK masih bisa mendalami. Jadi tidak menghalangi KPK. Bukan hanya KPK, tidak menghalangi penegakan hukum ketika status tersangka itu menjadi hilang. Jadi mungkin nanti KPK memperbaiki, memperbaiki bukti-bukti dan sebagainya. Lalu kemudian dia melanjutkan lagi. Jadi kita tunggu saja bagaimana KPK apakah akan memperbaiki bukti-buktinya," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut status tersangka mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. 

Keputusan itu didasari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memeriksa pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu sebelum penyidikan digelar.

“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” kata Majelis Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis tunggal menilai penegak hukum harus memeriksa Sahbirin sebelum dijadikan tersangka. 

Klaim Paman Birin menghilang dikesampingkan oleh hakim.

Majelis juga menilai KPK tidak serius menyatakan Sahbirin sebagai orang hilang. Sebab, tidak ada status buronan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” ujar Afrizal.

Sahbirin dinyatakan hilang oleh KPK. Namun, nama dia belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Lembaga Antirasuah meyakini Paman Birin masih ada di Indonesia.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. 

KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel.

Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.

0 komentar:

Posting Komentar