Samarinda - KABARPROGRESIF.COM Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda ungkap Tindak Pidana “Tanpa Hak Membawa Sajam Di Muka Umum”.
Kapolsek KP Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevi, S.I.K., M.H mengatakan, pada hari Sabtu (16 /11/ 2024) sekitar pukul 20.40 WIta di Jl. Gunung Lingai Hunian belibis No.23 RT.9 Kel. Gunung Lingai kec. Sungai pinang Samarinda telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Tanpa Hak membawa senjata tajam ditempat umum.
“Awalnya pelapor dan saksi melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika di TKP kemudian melihat 2 orang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan selanjutnya pelapor dan saksi langsung mengamankan orang tersebut kemudian di lakukan pemeriksaan badan dan di dapati pelaku menyimpan 2 poket narkotika jenis sabu -sabu dan pelaku juga membawa/menyimpan senjata tajam jenis badik dimana senjata tajam tersebut di selipkan di pinggang sebelah kanan pelaku. Adapun maksud dan tujuan dari pelaku membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri.” Jelas Kompol Teuku Zia Fahlevi, S.I.K., M.H
Saat ditanyakan sdr. A mengakui Bahwa 1 (satu ) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya tsb adalah miliknya sendiri yg tidak memiliki ijin dari petugas yg berwenang.
“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Teuku Zia Fahlevi, S.I.K., M.H
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 15 cm lengkap dengan sarungnya.
0 komentar:
Posting Komentar