Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 10 ribu akun bank yang terafiliasi dengan judi online (judol).
Hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas judol.
Dalam pemblokiran tersebut, Komdigi dan OJK telah bekerja sama dengan sejumlah bank terkait. Perbankan diminta untuk memblokir rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIV) sebagai langkah pencegahan lebih lanjut.
"Pada akhirnya jumlah rekening yang diblokir lebih banyak daripada jumlah semula," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dikutip Kamis, 14 November 2024.
Mahendra memastikan pihaknya telah melakukan asesment secara menyeluruh. Semua rekening tersebut sudah terdata secara akurat.
"Melakukan langkah serupa bagi rekening-rekening lain yang dimiliki oleh seorang yang memiliki rekening yang diblokir tadi itu," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar