Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi III akan membentuk panitia kerja (panja) terkait pemberantasan kejahatan siber, termasuk judi online. Dengan dibentuknya Panja terkait Kejahatan Siber, PPATK diharapkan bisa lebih terbuka terhadap data intelijen hasil analisis yang selama ini dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Ke depan dengan adanya panja ini, nanti kami harapkan kita lebih terbuka lagi dalam hal data yang didapat Kepala PPATK atau PPATK untuk setiap kejahatan, baik itu siber maupun kejahatan yang lain," ujar Wakil Ketua Komisi III Mohammad Rano Alfath dalam rapat Komisi III dengan PPATK, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Panja bakal dibentuk karena Komisi III tidak pernah mendapat data utuh soal hasil analisis PPATK.
Jika diperlukan, kata Rano, rapat dapat digelar tertutup antara Komisi III dan PPATK.
"Jadi kami meminta nanti, misalnya narkoba, kan tadi sudah menyampaikan berapa besarnya narkoba, perkara judi online dan lain-lain, datanya nanti dibuka saja Pak saat kita rapat lagi ke depan. Kalau diperlukan dibikin tertutup, kita bikin tertutup agar kita tahu Bapak sudah memblokir si A sekian triliun, Bapak sudah memblokir si B terhadap perkara yang diduga tindak kejahatan dan lain-lain," ujar dia.
Dia menegaskan Komisi III akan melakukan intervensi apabila aparat penegak hukum tidak memindaklanjuti data dari PPATK.
"Nanti kalau nanti perkara yang Bapak sampaikan atau hasil temuan yang Bapak sampaikan tidak ditindaklanjuti, seperti kawan-kawan katakan ke penegak hukum, kami sebagai mitranya akan ikut masuk intervensi ke situ," ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar