Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 03 November 2024

Komisi Kejaksaan Nilai Kejagung Perlu Periksa Mendag Lainnya Terkait Kasus Importasi Gula


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga perlu memeriksa menteri perdagangan lainnya, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. 

Kendati demikian, pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas "Tom" Trikasih Lembong politis.

"Penyeldikan ke menteri-menteri yang lain menurut saya alas dasarnya bukan karena menjawab tudingan publik (bahwa penyidikan ini) politis atau tidak," kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi kepada Media Indonesia, Minggu, 3 November 2024.

Ia menerangkan pemeriksaan menteri perdagangan lainnya, baik sebelum atau sesudah Tom Lembong, diperlukan untuk memperbaiki tata kelola importasi gula di Kementerian Perdagangan. 

Oleh karena itu, Pujiyono menilai penahanan orang bukanlah tujuan utama dari penyidikan tersebut.

"Tapi poinnya adalah, bagaimana kerugian negara baik keuangan maupun perekonomian bisa dikembalikan. Lalu perbaikan pada tata kelola. Kalau tidak ada perbaikan, siapapun menterinya, pasti juga akan jadi masalah ke depan," ujar dia.

Kejagung pun berkali-kali menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka murni penegakan hukum dan tidak politis. 

Selain Tom, penyidik Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebagai tersangka.

Saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom memberikan izin impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. 

Padahal ketika itu Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor gula. 

Di samping itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perdanganan maupun Perindustrian Nomor 527/2004, izin impor seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan pelat merah alias badan usaha milik negara (BUMN). 

Adapun yang seharusnya diimpor adalah gula kristal putih, bukan krstal mentah.

Sementara, peran Charles dalam perkara itu adalah mengondisikan delapan perusahaan pengolah gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih. 

Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar, delapan perusahaan itu hanya memiliki izin pengolahan gula kristal rafinasi, bukan kristal putih. 

Charles mendapat keuntungan lewat fee yang diberikan oleh delapan perusahaan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. 

Selain itu, keuntungan juga diperoleh dari hasil penjualan gula kristal putih hasil pengolahan delapan perusahaan sebesar Rp16 ribu ke masyarakat, lebih tinggi dari harga eceran yang ditetapkan, yakni Rp13 ribu. 

Kejagung menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp400 miliar.

0 komentar:

Posting Komentar