Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 22 November 2024

Komplotan Pencuri Ratusan Tabung Gas Diringkus, Kapolsek AKP Ricki: Ketiganya Sudah Berstatus Tersangka


Inhil - KABARPROGRESIF.COM Polsek Tembilahan Hulu pada, Senin (18/11/24) berhasil meringkus tiga tersangka masing-masing Juliadi (41), Masbudi (32), dan Jundi (21) usai sebelumnya menerima laporan adanya aksi pencurian di salah satu gudang milik warga.

Laporan yang diterima pada Minggu (18/11/24) oleh warga bernama Tarmizi mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban atas hilangnya ratusan tabung gas miliknya yang disimpan di gudang yang terletak di Jalan Gerilya, Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil.

Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Ricki Marzuki dalam keterangannya menyebutkan bahwa seorang saksi mata bernama Helmi yang pertama kali mendapati kunci gudang milik korban yang berisi ratusan tabung gas telah dirusak. Mendapati hal tersebut, saksi kemudian membuka pintu gudang dan mendapati banyak tabung gas miliknya raib tanpa jejak. Kemudian saksi langsung menghubungi Tarmizi dan ia langsung menuju lokasi kejadian.

Mendapati gudangnya telah dibobol, Tarmizi dan Helmi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan Hulu.

“Berdasarkan laporan yang diterima, Pelaku menggasak sekitar 150 tabung gas dengan total kerugian korban mencapai Rp35,5 juta,” ujar Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Ricki Marzuki, Senin (18/11/24).

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan barang bukti berupa sisa 102 tabung gas dan dua gembok yang rusak ditemukan di lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, beberapa tabung gas telah dijual pelaku secara enceran diwarung warung sekitar lokasi, yang mana uang hasil dari penjualan digunakan untuk berfoya foya karena tabung gas tersebut dijual secara sedikit demi sedikit dari warung ke warung maupun dari toko ke toko,” lanjut Kapolsek.

“Ketiga pelaku kini telah berstatus tersangka dan proses ketiganya masih akan terus berlanju.” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Juncto 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar