Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kongkalikong Hendry Lie dan adiknya, Fandy Lingga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk Tahun 2015-2022.
Hal ini diungkap Kejagung usai menangkap Hendry Lie setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dari Singapura.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan keduanya bertindak dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan pengolahan peleburan timah dalam aktivitas pengambilan timah di IUP PT Timah. Mereka diduga membentuk perusahaan boneka untuk memperlancar kejahatannya, yakni CV SMS dan CV BPR.
"Artinya bahwa mereka ada kerja sama, yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka," kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.
Diketahui, Hendry Lie merupakan direktur PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Sedangkan, adiknya, Fandy Lingga sebagai Marketing PT TIN. Kaitan mereka di PT Timah yaitu penyewaan smelter.
Qohar menyebut Hendry Lie selaku direktur PT TIN melakukan penyewaan smelter biji timah kepada PT Timah Tbk.
"Yang diketahui, disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah yang didapat itu berasal dari biji timah hasil penambangan secara ilegal," ungkap Qohar.
Qohar menuturkan Hendry Lie diperiksa dalam kasus Timah pertama kali dengan status saksi pada 29 Februari 2024. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan Hendry Lie pergi ke Singapura sejak 25 Maret 2024 berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura.
Penyidik Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap Hendry Lie beberapa kali secara patut, namun dia tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya, penyidik mengajukan permohonan pencekalan pada 28 Maret 2024 selama 6 bulan.
"Selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke Imigrasi," ungkap Qohar.
Selanjutnya, penyidik menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka pada 15 April 2024. Setelah dipanggil dengan patut dalam kapasitas sebagai tersangka, Hendry Lie lagi-lagi tidak hadir.
Setelah berbulan-bulan, akhirnya Kejagung menangkap Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten di Terminal 2F setiba dari Singapura sekitar pukul 22.30 WIB, Senin, 18 November 2024. Kini, bos Sriwijaya Air itu telah ditahan.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” ujar Qohar.
Qohar mengatakan selama Hendry Lie di Singapura, penyidik tetap melakukan penelusuran aset dan penyitaan miliknya yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Hingga saat ini, Kejagung telah menyita aset berupa tanah, bangunan, dan villa di Bali milik Hendry.
Dalam kasus ini tersangka Hendry Lie dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, adik Hendry Lie, Fandy Lingga telah lebih dahulu ditahan. Bahkan telah disidang.
Kejagung menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebanyak 17 tersangka telah disidang, bahkan tiga di antaranya sudah divonis.
Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar