Pages - Menu

Halaman

Kamis, 14 November 2024

Kortas Tipidkor Milik Polri Resmi Berdiri


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) resmi berdiri di institusi Polri. 

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

"Ya. untuk resminya sebenarnya semenjak Perpres (Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang susunan organisasi Polri) turun itu sudah resmi," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram rahasia (TR) bernomor: ST/2517/XI/KEP./2024 yang berisi mutasi perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. 

Dalam surat TR itu Brigjen Cahyono Wibowo didapuk menjadi Kakortas Tipidkor dan Kombes Arief Adiharsa menjadi Wakakortas Tipidkor.

Cahyono saat ini merupakan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Arief Wakilnya. Namun, pelantikan keduanya di Kortas Tipidkor belum dilaksanakan. Sandi mengatakan pelantikan rencana dilakukan usai pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Jadi untuk Kortas Tipidkor saat ini sudah berdiri di kepolisian dan sudah dijabat oleh pejabat yang sebelumnya menjdi Dirtipikor," ungkap Sandi.

Sandi berharap kehadiran Kortas Tipidkor menjadi keberkahan buat rakyat Indonesia. Khususnya, bisa berkolaborasi dengan institusi terkait dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Sandi melanjutkan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri akan bergabung dalam Kortas Tipidkor. 

Bahkan, para mantan pegawai Lembaga Antirasuah itu disebut telah menjabat di Deputi Pencegahan.

"Sehingga, nanti menjadi satu struktur di dalam Kortas Tipidkor," pungkas Sandi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo mengusulkan pembentukan Kortas Tipidkor untuk menampung mantan penyidik KPK yang bergabung menjadi ASN Polri. 

Listyo melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada Kamis, 9 Desember 2021.

Mereka telah bertugas sejak awal Januari 2022. Beberapa orang di antaranya, yang memiliki kompetensi di bidang pemberantasan korupsi akan ditempatkan pada Kortas Tipidkor.

Kapolri membentuk Kortas Tipikor menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri untuk memperluas organisasi. 

Nantinya akan ada empat direktur dari divisi penindakan, penyelidikan, pencegahan, dan kerja sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar