Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 11 November 2024

Korupsi LPEI, 44 Bidang Tanah Senilai Rp200 Miliar Disita KPK


Jakarta - KABARROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan bidang tanah terkait dugaan rasuah berupa fraud, di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Aset itu ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah.

“Disampaikan bahwa sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka, sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan (dijaminkan debitur ke LPEI), dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rp200 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 November 2024.

Tessa menyebut aset itu belum keseluruhan penyitaan terkait perkara ini. 

Penyidik masih membidik sejumlah kendaraan yang diyakini berkaitan dengan kasus.

“Sementara aset lainnya yang statusnya diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik,” ucap Tessa.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di LPEI. Total, tujuh orang jadi tersangka.

Status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.

KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu. 

Mereka semua kini tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut.

0 komentar:

Posting Komentar