Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 November 2024

Korupsi Miliaran, Kejaksaan Geledah SMK PGRI 2 dan Cabdindik Ponorogo


Ponorogo - KABARPROGRESIF.COM Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo menggeledah SMK PGRI 2 dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Kabupaten Ponorogo pada Selasa sore (12/11/2024) hingga malam. 

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2019 hingga 2024, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Ponorogo, Yan Ardianata, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah awal dalam mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk memperkuat dugaan penyelewengan. 

"Kami menemukan sejumlah dokumen, laptop, dan barang lainnya di SMK PGRI 2 Ponorogo yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Semua barang yang kami sita akan dipelajari lebih lanjut untuk mengetahui pola penyalahgunaan wewenang yang terjadi," ujarnya.

Penggeledahan kemudian berlanjut di Kantor Cabdindik Ponorogo, di mana tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang dianggap dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut. Yan menegaskan, 

“Penggeledahan di Cabdindik bertujuan untuk melihat sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan korupsi ini. Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat diperiksa dan ditindak sesuai hukum.” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak kejaksaan telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mendalami kasus ini. 

“Proses penyelidikan sudah kami lakukan beberapa bulan belakangan, dan kami akan terus berupaya agar kasus ini bisa segera diungkap secara menyeluruh,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi dana BOS ini kembali menyoroti pengelolaan dana pendidikan di Ponorogo. Masyarakat berharap agar Kejaksaan Negeri Ponorogo dapat menuntaskan kasus ini hingga akar-akarnya, memastikan dana pendidikan digunakan sebagaimana mestinya, dan menghukum pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakannya

0 komentar:

Posting Komentar