Pages - Menu

Halaman

Kamis, 21 November 2024

Korupsi Pembelian Tanah di Rorotan, KPK Endus Adanya Timbal Balik


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya kickback atau timbal balik terkait kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. 

Informasi itu diulik dengan memeriksa satu saksi berinisial FF.

“Saksi FF didalami terkait dengan dugaan adanya kickback dalam transaksi jual beli tanah tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2024.

Tessa enggan membeberkan nama lengkap saksi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah mantan Kepala Satuan Pengawas Internal Perumda Pembangunan Sarana Jaya Ferra Ferdiyanti.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.

Tessa juga enggan memerinci timbal balik serta penerimanya terkait perkara ini. Penyidik juga mengendus adanya uang komisi dalam pembelian lahan di Rorotan.

Aliran uang komisi itu didalami dengan memeriksa mantan Kepala Unit Keuangan Jasindo KC Jakarta Pemuda Anton Triatmoko (AT). Penerima komisinya tidak dirincikan.

“Saksi AT didalami terkait penggunaan uang komisi atas penjualan tanah Rorotan, tersebut,” ujar Tessa.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing, Komisaris Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.

Kasus ini bermula ketika Perumda Pembangunan Sarana Jaya ingin berinvestasi soal pengadaan lahan pada 2019 sampai 2021. 

Saat itu, PT Totalindo Eka Persada menawarkan lahan kepada perusahaan pelat merah tersebut.

Tanah yang ditawarkan seluas 11,7 hektare. Harga yang dibuka yakni Rp3,2 juta per meter persegi.

Kesepakatan awal yakni lahan mau dibeli Perumda Sarana Jaya dengan harga Rp3 juta per meter persegi. 

Harga itu disepakati tanpa melakukan kajian internal lebih dulu.

Penawaran itu tidak mengartikan Perumda Sarana Jaya membeli lahan dengan harga lebih murah. 

Harga lahan sekitaran lokasi hanya Rp2 juta per meter persegi.

Ketidaknormalan harga itu sudah diketahui Yoory. Tapi, dia malah meminta data dari KJPP diabaikan.

Total, Perumda Sarana Jaya menyepakati Rp371,5 miliar untuk pembelian lahan dengan PT Totalindo Eka Persada. 

Padahal, lahan itu sejatinya milik PT Nusa Kirana Real Estate.

Negara ditaksir merugi Rp223,8 miliar atas permainan kotor itu. 

Data itu didapatkan dari laporan investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar