Pages - Menu

Halaman

Jumat, 15 November 2024

Korupsi TPG dan Gaji THL Pendidikan Minahasa, Eks Bendahara Resmi Ditahan Kejaksaan


Minahasa - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa secara resmi menetapkan MS (46), mantan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, sebagai tersangka dugaan korupsi, Rabu (12/11/2024) malam. 

Penetapan ini dilakukan usai penyidikan intensif selama tiga minggu yang membongkar dugaan penyalahgunaan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka terhadap MS dipastikan oleh Kepala Kejari Minahasa, B. Hermanto, SH, MH, bersama Kepala Seksi Intelijen Suhendro G. K, SH, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Rastin Mokodompit, SH. Dalam keterangan persnya, tim Kejari mengungkapkan bahwa MS diduga kuat menyelewengkan dana TPG dan gaji THL, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan tenaga pendidikan di Minahasa.

“Kami sudah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tertanggal 13 November 2024. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi, kami menetapkan MS sebagai tersangka,” ujar Kasie Intel Suhendro, Kamis (14/11/2024).

MS diduga memanfaatkan posisinya sebagai bendahara Dinas Pendidikan untuk menggelapkan dana TPG, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, serta gaji THL. 

Anggaran yang seharusnya dialokasikan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa 2023 ini, malah disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian besar.

Tersangka MS kini terancam hukuman berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Alternatif lainnya, MS juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) dari UU yang sama.

Sebagai langkah lanjutan, MS akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Manado, Malendeng, untuk masa tahanan 20 hari sejak 13 November 2024 hingga 2 Desember 2024. 

Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejari Minahasa dalam menyelesaikan kasus korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran yang bersih dan transparan.

“Langkah ini adalah bentuk nyata kami dalam memberantas korupsi, demi menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari penyalahgunaan wewenang,” tandas Suhendro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar