Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti putusan pra peradilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang sudah membatalkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin). KPK akan mencari informasi dugaan adanya kejanggalan dalam putusan tersebut.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik akan menindaklanjuti putusan pra peradilan Paman Birin jika ada indikasi permainan dalam proses hukum tersebut.
KPK juga bakal memanggil Paman Birin untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun Tessa belum bisa memastikan waktu pemanggilan Paman Birin karena menunggu permintaan penyidik. Sebelumnya PN Jaksel
mengabulkan gugatan pra peradilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Hakim memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang menetapkan Paman Birin sebagai tersangka.
Surat perintah penyidikan atau sprindik yang ada juga dinyatakan tidak sah.
"Nanti kita serahkan proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan kepada teman-teman penyidik. Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka yang bersangkutan dapat dimintai sebagai saksi," ungkap Tessa dalam keterangannya.
Hari ini, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya.
Dia sebelumnya menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap tiga proyek di wilayahnya.
“Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus urusan keluarga saja,” kata Pengacara Sahbirin Soesilo Aribowo melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 September 2024.
0 komentar:
Posting Komentar